Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang tersebut telah diamanatkan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari ketika ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meninggal PPN akan menurunkan kemungkinan perkembangan ekonomi. “Sepertinya memang sebenarnya belum tepat waktunya,” ujar Tauhid pada waktu dihubungi, hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tauhid mengatakan, apabila dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang sebenarnya ada tambahan penerimaan negara di dalam menghadapi Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi, teristimewa konsumsi penduduk di tempat tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh dikarenakan itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai perekonomian di negeri cukup pulih serta hambatan dari perekonomian global masih bisa saja diantisipasi. Tauhid mengatakan, di dalam sejumlah negara juga PPN bukan harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk meninggal penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, dapat dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga dapat memperluas basis wajib pajak atau pemakaian teknologi, sehingga PPN itu tambahan besar tanpa harus meningkatkan tarif dari 11% menjadi 12%.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, jikalau pelaku perniagaan dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada hasil akhir serta terjadi kenaikan nilai tukar yang dimaksud kemudian dibebankan untuk konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan memiliki konsekuensinya terhadap penurunan perkembangan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau bidang yang sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.






