Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator kemudian Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN dalam sektor perkeretaapian dinilai positif sebab akan semakin menguatkan dan juga mempertegas fungsi kemudian peran operator serta regulator dalam sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan juga Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini progresif pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk perkembangan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan lalu jaringan listrik berhadapan dengan KRL. Bagian ini maju pesat seiring perhatian pemerintah dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang tersebut diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran juga fungsinya sebagai regulator yang dimaksud menciptakan kebijakan juga pelaksana perkembangan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil juga bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan kemudian memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga telah dilakukan melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, dikarenakan prasarana jalan rel, persinyalan lalu lainnya merupakan aset juga milik pemerintah yang digunakan kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang sebenarnya belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil merancang beberapa jumlah proyek perkeretaapian di dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bisnis sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai pada waktu ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan fundamental dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang digunakan siap untuk meningkatkan kemajuan juga pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang digunakan menyaksikan pengelolaan kereta api di dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan pada negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani publik juga negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang juga 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di memperkuat kelancaran lalu lintas nasional serta menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. “PT KAI sudah ada mampu jadi contoh pada pengelolaan serta layanan terbaik untuk moda angkutan lain dalam Asia Tenggara. Jadi bukan ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang digunakan lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan kemudian pembedaan yang tersebut jelas antara regulator kemudian operator, tanpa adanya campur tangan kemudian intervensi serta saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang bisa jadi disempurnakan dari UU No 23/2007, dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator di proyek pekerjaan sipil, sehingga tidaklah masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan serta evaluasi di pengerjaan dan juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






