Bisnis

Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di area bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di tempat bank umum juga tidaklah berubah pada level 2,25%.

Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Derajat bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala lalu dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan juga kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada waktu Kongres Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei juga September. Terkecuali terjadi inovasi pada kondisi kemudian perkembangan perekonomian yang digunakan signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang mana ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan juga menyokong pemulihan perekonomian nasional.

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan untuk pelanggan penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang dimaksud berlaku pada waktu ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang mana dimaksud tempat yang mana mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank terhadap nasabah.

Related Articles

Back to top button