Ditangkap Kejagung, Hendry Lie Tersangka Korupsi PT Timah Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Hendry Lie (HL), dituduh ke-22 di perkara dugaan langkah pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Hendry Lie secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Hendry Lie ditangkap di dalam Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, pasca sebelumnya dilaporkan berada di area luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja mirip antara penyidik Jampidus, Jamintel, juga Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di dalam Singapura. Penangkapan dijalankan setelahnya Hendry Lie diketahui berada di tempat Singapura sejak Maret 2024 serta tiada memenuhi panggilan pemeriksaan yang tersebut telah dilakukan disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Telah mengamankan terperiksa HL pada Hari Senin 18 November 2024 di tempat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang tersebut dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 pada perkara ini, namun yang digunakan bersangkutan tak hadir.
Setelah itu, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 kemudian menarik paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap ketika kembali ke Indonesia dari Singapura,” jelasnya.
Saat ini, Hendry Lie berada dalam menjalani pemeriksaan sebagai dituduh di dalam Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Ia juga ditahan selama 20 hari dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Unit Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar menyatakan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang digunakan secara berpartisipasi bekerja sejenis pada penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk serta PT TIN. Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR serta CV SMS, yang tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Hendry Lie pada saat ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






