Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Muhammadiyah DKI Jakarta bekerja identik dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melawan dukungan dari Perguruan Attaqwa juga Kemendikbudristek menyelenggarakan Pendidikan Paralegal Untuk Satuan Pekerjaan Pencegahan dan juga Penanganan Kekerasan di area Perguruan Tinggi. Acara diselenggarakan dalam Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan disertai 74 anggota satuan tugas yang tersebut berasal dari 39 kampus pada Jawa Timur. Pertemuan dibuka segera Direktur Kemahasiswaan juga Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer dan juga Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, juga Indah Sulastry dari Bale Perempuan; dan juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan kegiatan ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang digunakan merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, serta Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan lalu Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan di tempat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dikarenakan Umsida merupakan salah satu kampus dalam Perguruan Tinggi Muhammadiyah lalu Aisyiyah yang digunakan mempunyai perhatikan tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran lebih lanjut sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas pada kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat berbagai kendala pada implementasi Permendikbudristek ini pada lapangan, dimulai dari minimnya dukungan lalu fasilitasi kampus pada hal pembiayaan kegiatan PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang mana belum memiliki peraturan rektor yang mana mengatur tentang implementasi, tiada tersedianya pedoman operasional standar di penerimaan laporan hingga rekomendasi, juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas pada penanganan kasus.






