Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus dalam KUHAP,” terang Hinca ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka kemudian transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di area kami, kami juga akan melakukan hal yang dimaksud sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang mana besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai perkara kecil yang mana ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas dalam Komisi III percayakan lah, kami semua di dalam Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengeksplorasi RUU Polri usai mengkaji RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya sekali menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukanlah inisiatif dari kita. Karena itu yang tersebut saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






