OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tiada memberikan jaminan terhadap simpanan klien di dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang tersebut diselenggarakan pada Menara Kadin, DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang tersebut menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur di peraturan OJK, di tempat mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang dimaksud telah dipenuhi oleh pihak yang mana memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang memang benar biasa diterapkan di dalam seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di tempat dunia. Jadi bukan ada yang tersebut baru di hal itu, ini yang tersebut pasca dipenuhi baru kemudian bisa jadi diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo rakyat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, keseimbangan Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih tinggi dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






