KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT pada Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa orang Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di tempat Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di area wilayah Pekanbaru dan juga 1 orang dalam wilayah Jakarta, dan juga beberapa uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang digunakan sudah pernah diamankan, 3 di dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Pusat Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu pasca kelompok penyelidik melakukan kumpulan pemeriksaan kemudian sudah pernah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN dan juga Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengumumkan Risnandar di persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah lama melanggar ketentuan Pasal 12 f juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk para dituduh untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di tempat Rutan Fakultas KPK.
“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang dimaksud diduga terkait kemudian aliran uang lainnya,” kata Ghufron.






