Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah lama memenuhi standar keamanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam bidang aset kripto, dan juga menegaskan keamanan aset pengguna pada media ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti kemudian CFX menghadapi kepercayaan yang dimaksud diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang mana harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga miliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di mengatur bidang kripto dalam Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai platform digital yang tersebut diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang digunakan diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional kemudian menjamin seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang digunakan berlaku. Sementara, direktur utama Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menjamin bahwa dana pengguna aman di tempat media mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun pada lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan lingkungan kripto yang aman, transparan, lalu kompetitif. Keseriusan kami adalah menjamin bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik pada operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang digunakan terdaftar, Indodax telah terjadi memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 juga Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, kemudian pengelolaan dana klien yang dimaksud 100% sesuai nilai member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat lapangan usaha aset kripto dalam Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan tambahan dari 7,1 jt anggota dengan ukuran kegiatan mencapai Mata Uang Rupiah 108,92 triliun pada periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang digunakan semakin kuat juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan habitat kripto di tempat Indonesia.






