Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang dimaksud dinilai sanggup melemah sistem hukum di dalam Indonesia.
Hal itu terungkap di dialog rakyat bertajuk “Kejaksaan Superbody kemudian Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dilakukan di tempat Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa orang pasal yang dimaksud dinilai berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang dimaksud diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih lanjut dari 50 peserta, mayoritas pelajar hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Pengetahuan Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, juga Advokat & Praktisi Hukum lalu Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, pelajar hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama di revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa jadi menyebabkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang digunakan belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan belaka menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukanlah sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia yang sudah ada rapuh. Kewenangan yang mana terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang mana jelas belaka akan membuka prospek terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






