KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan ucapan secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rekapitulasi pernyataan yang mana sudah ada dihitung akan disampaikan kemudian mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di area di tempat ini seiring dengan tahapan-tahapan yang digunakan berjalan dalam daerah,” kata Afifuddin ketika Kongres Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah diadakan rekapitulasi berjenjang dalam tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi pendapat di area tingkat Daerah yang digunakan terjadwal pada 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang digunakan akan diinformasikan di tempat 29 November hingga 12 Desember untuk pada tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan disampaikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan lantaran KPU ingin melakukan konfirmasi kemudian menyampaikan ke umum bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan kepala daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






