Bisnis

PPN Naik Jadi 12% di dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang mana Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang tersebut pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang dimaksud terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang tersebut berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, ada beberapa jenis barang juga jasa yang tersebut tak dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tersebut tiada termasuk pada objek PPN 12% antara lain:

1. Jasa Keagamaan

2. Jasa Kesenian serta Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang digunakan dijalankan oleh pekerja seni juga hiburan, yang dimaksud merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku di area bidang pajak tempat juga retribusi daerah.

3. Jasa Perhotelan
Jasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan dalam hotel, yang mana juga merupakan objek pajak area lalu retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku.

4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dimaksud diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang mana merupakan objek pajak tempat serta retribusi daerah.

5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang tersebut semata-mata dapat dijalankan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan juga minuman yang juga merupakan objek pajak tempat serta retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.

Related Articles

Back to top button