Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah keseluruhan PMI yang mana bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau meninggalkan itu melawan nama apa pun, dengan syarat beliau dapat upah lalu bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog rakyat terkait pelindungan PMI di area Kantor Kementerian P2MI di area Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidaklah dapat mengetahui lokasi dan juga bidang kerja PMI tersebut, dan juga durasi pekerjaan juga jaminan serta pelindungan pekerjaan.
Oleh lantaran itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang tersebut ingin bekerja pada luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang mau bekerja pada luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau beliau masuk, maka kita mampu memantau beliau pekerjaannya apa, bekerja pada mana, siapa yang dimaksud mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidaklah pada sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi lalu peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keinginan pekerja yang tersebut mencapai 1 juta, Indonesia cuma mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan juga penempatan yang tersebut diciptakan secara sistematis kemudian terencana.






