Nasional

Menelisik Kenaikan Harga Rokok pada Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI

PEMERINTAH di dalam tahun 2025 mengambil langkah berbeda di pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang di beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, sekarang diputuskan tak mengalami perubahan.

Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 kemudian PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh barang tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pemerintah meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional serta elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.

Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.

Langkah pemerintah untuk tiada meninggikan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meningkatkan HJE, menunjukkan pendekatan baru pada pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.

Keputusan yang disebutkan diambil dengan mempertimbangkan pemeliharaan tenaga kerja dan juga keseimbangan antara bidang juga kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang mana masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus proteksi di regulasi ini.

Pemerintah berharap bahwa regulasi bukan meninggikan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan bidang kemudian melindungi tenaga kerja yang dimaksud terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan sektor hasil tembakau lalu kemampuan fisik publik dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.

Related Articles

Back to top button