ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana lalu Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave selama Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dimaksud dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang digunakan tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tiada sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar di keterangan tertulisnya terhadap SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengamati Sukatani, band yang tersebut lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi juga mengajukan permohonan maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang mana bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merekan tarik dari jaringan musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan juga diputar pada berbagai tempat sebagai respons penduduk melawan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merekan beredar, terdapat berita jikalau mereka hilang kontak juga dicegat dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau dia sudah ada lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi di video klarifikasi, mereka itu memohon maaf serta menyampaikan tak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang mana ditarik dari media musik ini adalah kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. “Mereka tidak ada melanggar peraturan apa pun ketika menyalahkan suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi materi bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak ada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah dilakukan mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






