Tugas serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

DKI Jakarta – Presiden Republik Nusantara memiliki peran yang mana sangat penting sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas serta wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang mana efektif.
Presiden sebagai kepala negara miliki tugas kemudian wewenang yang digunakan diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (1). Pasal yang dimaksud menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia ke kancah internasional, salah satunya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, kemudian menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa semata tugas kemudian wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas lalu wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting pada kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, yang tersebut keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden mempunyai peran simbolis juga populis dengan hak kebijakan pemerintah yang digunakan diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden kemudian para Menteri pada kabinet.
Tidak belaka itu, Presiden juga memiliki tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan juga rehabilitasi terhadap individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang tersebut ditetapkan oleh hukum.
Pekerjaan kemudian wewenang Presiden diatur di Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang mana menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab melawan pemerintahan, miliki hak prerogatif untuk mengangkat serta memberhentikan menteri, dan juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas dan juga wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden mempunyai kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan otoritas di rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan kemudian pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat dan juga memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang mana telah dilakukan disepakati sama-sama berubah menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, serta diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan juga kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan juga diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) miliki sembilan khalayak hakim konstitusi yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga khalayak diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, juga Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas juga wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi melawan Angkatan Darat, Angkatan Laut, juga Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan peperangan kemudian perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, memproduksi perdamaian, serta mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta serta Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 lalu 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi serta Rehabilitasi
Presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi serta rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti serta Abolisi
Pemberian amnesti serta abolisi dikerjakan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian gelar kejuaraan serta tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, juga tanda kehormatan lainnya yang digunakan diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945






