UMR Indonesia Terendah ke-5 pada Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia pada masa kini berada dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Lokal (UMR) di dalam kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang mana mencerminkan rendahnya standar upah dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi di tempat kawasan ini sebesar 11% dan juga direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki perekonomian terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah pada negara ini masih sangat tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada pada urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang digunakan memiliki upah lebih besar tinggi termasuk Singapura miliki UMR tambahan dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di area Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang tersebut terpencil lebih lanjut rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan pada Indonesia, yang mana semakin memperburuk tantangan kemiskinan juga ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, teristimewa di area sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar dia walau negara mencatatkan perkembangan sektor ekonomi positif.
Beban Pajak yang tersebut Berat bagi Konsumen
Selain kesulitan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% pada Indonesia menjadi salah satu yang digunakan tertinggi dalam Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Negara Malaysia kemudian Thailand masih menerapkan tarif PPN yang dimaksud lebih lanjut rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Pembaruan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang dimaksud sudah ada terbebani dengan naiknya harga yang digunakan tinggi lalu ketidakpastian kegiatan ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara dan juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dia yang dimaksud berada dalam bawah garis kemiskinan.






