Nasional

Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang dimaksud dipulangkan ke Australia statusnya tetap saja narapidana.

Diketahui, lima narapidana yang digunakan terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.

Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia bukan memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud telah lama ditandatangani eksekutif Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.

“Status dia tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan merekan ke Australia di status narapidana. otoritas Indonesia tidaklah memberikan pengampunan di bentuk apa pun,” kata Yusril, Hari Minggu (15/12/2024).

Dalam kesepakatan itu juga tertulis, eksekutif Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan juga langkah hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status dan juga perlakuan terhadap Matthew Norman dkk pasca pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

“Indonesia juga Australia berjanji untuk senantiasa bekerja mirip di isu-isu yang mana menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.

Related Articles

Back to top button