Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di dalam Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube serta melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang digunakan menampilkan wanita dan juga musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang dimaksud tak pantas menampilkan wanita, yang tersebut tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang tersebut besar juga peluang penghasilan yang tersebut signifikan, berbagai saluran yang dimaksud membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih lanjut sejumlah penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah dibayangi, sehingga mengempiskan jumlah keseluruhan penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah terjadi meningkat sejak kedatangannya di dalam Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang digunakan tak pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang dimaksud tambahan besar dan juga tidaklah berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di dalam beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Tanah Melayu juga menjadi penduduk masih di dalam sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah lama meminta-minta Tanah Melayu mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tak dipenuhi dikarenakan Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik sebab menganggap penceramah yang disebutkan tak akan mendapat keadilan dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, sebab perkara pencucian uang, ujaran kebencian, juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di area saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang dalam India, tetapi diperkirakan miliki 200 jt pemirsa di dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, kemudian Bangladesh.






