Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 tempat dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan segera melawan kotak kosong di area Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dijalankan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman pada 37 area anggarannya belum diusulkan lantaran memang benar dia anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan gubernur sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik diambil Mingguan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyokong turnamen pemilihan gubernur ulang bila kotak kosong yang menang.
“Berkenaan dengan langkah lanjut aksi dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support juga apabila memang benar ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan identik seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang dimaksud sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.






