Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan juga Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang digunakan dikeluarkan oleh pemerintah terhadap bidang hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, bidang tembakau telah terjadi berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan bidang tembakau memiliki sumbangan yang digunakan signifikan bagi sektor ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mana telah lama dimanfaatkan sebesar 40% untuk memperkuat biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau telah lama memberikan partisipasi dengan segera pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok serta kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menggalakkan pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum melibatkan secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menyiapkan data-data mengenai prospek atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi materi diskusi dengan Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menegaskan bahwa pengumuman lapangan usaha juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan sikap lapangan usaha secara lebih besar komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah lama menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau lalu mengancam stabilitas tenaga kerja di area sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Manufaktur Faisol Riza juga telah dilakukan menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak kegiatan ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Area Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






