Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: negara Israel sasar juga bungkam jurnalis Kawasan Gaza

Kawasan Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina pada Kawasan Gaza terus menjalankan tugas profesional lalu kemanusiaan merek untuk meliput konflik genosida yang dijalankan negeri Israel sejak 7 Oktober 2023, walaupun menghadapi serangan bom, bermetamorfosis menjadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.

Semua itu muncul ke berada dalam keheningan yang digunakan memekakkan dari komunitas internasional lalu lembaga-lembaga global yang mana seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan juga hak asasi manusia, justru menggalakkan negeri Israel untuk terus melakukan pelanggaran.

Sejak awal agresi, negara Israel sudah membunuh 212 jurnalis Palestina — termasuk 13 perempuan — pada sejumlah serangan yang digunakan disebut Kantor Industri Media otoritas Wilayah Gaza sebagai “pembunuhan yang digunakan disengaja.”

Angka itu merupakan jumlah total kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Individu Palestina per 26 April lalu.

Meski organisasi hak asasi manusia juga badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis ke Jalur Gaza, dia belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.

Seperti 2,4 jt warga Daerah Gaza lainnya yang dimaksud sudah 18 tahun hidup pada blokade Israel, para jurnalis Wilayah Gaza lalu keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berjuang melawan kelaparan, kehausan, serta keterbatasan layanan medis.

Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional menghadapi pembunuhan jurnalis kemudian mengkritisi pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak di dalam Kawasan Gaza oleh Israel.

Korban kemanusiaan

Hingga 25 April, tentara tanah Israel telah dilakukan membunuh 212 jurnalis dalam Kawasan Gaza pada rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Media Massa eksekutif Gaza, seluruh kematian itu muncul sejak 7 Oktober 2023.

Direktur Kantor Industri Media eksekutif Gaza, Ismail Al-Thawabta, terhadap Anadolu menyampaikan bahwa para individu yang terjebak mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.

Ia menambahkan bahwa negara Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, dan juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang mana dikenal terlibat ke media sosial.

Al-Thawabta mengatakan negeri Israel juga berusaha mencapai keluarga para jurnalis, di antaranya membunuh anggota 28 keluarga media dan juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.

Ia menyampaikan penargetan jurnalis yang dimaksud sebagai “kejahatan yang digunakan disengaja kemudian tergolong kejahatan pertempuran juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang bertujuan “membungkam kebenaran serta menghalangi dokumentasi berhadapan dengan genosida dan juga pembersihan etnis” yang mana terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.

Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, dan juga beraneka pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa serta hukum humaniter internasional, yang mana dengan tegas menjamin pemeliharaan jurnalis dalam wilayah konflik.

Kerugian finansial

Menurut Al-Thawabta, sektor media ke Wilayah Gaza sudah mengalami kerugian awal yang dimaksud diperkirakan mencapai 400 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi negara Israel yang dimaksud sudah berlangsung lebih besar dari 19 bulan.

Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media dan juga peralatannya, salah satunya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, juga pusat pelatihan media.

Sebanyak 12 lembaga cetak serta 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio kemudian 16 saluran TV — empat media lokal kemudian 12 internasional — juga berubah jadi target serangan.

Lima percetakan besar serta 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional lalu hukum yang dimaksud berkaitan dengan kebebasan media.

Kendati kehancuran serta jatuhnya individu yang terjebak jiwa, sebanyak-banyaknya 143 lembaga media masih tetap beroperasi dalam Gaza.

Sejak awal perang, pasukan tanah Israel juga memiliki target kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, lalu kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.

“Berbicara persoalan kebebasan pers bermetamorfosis menjadi tidak ada berarti selama globus terus bungkam menghadapi pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Kami komunikasikan untuk dunia, kebebasan pers bukan diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan globus melindungi jurnalis dan juga memberi mereka hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.

Penargetan yang digunakan disengaja

Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Orang Palestina menuduh tanah Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis dalam Wilayah Gaza sebagai upaya intimidasi dan juga pencegahan terhadap peliputan realitas perang.

Lembaga independen itu mengatakan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran lalu menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.

Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas di serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.

Pusat HAM yang disebutkan menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan konflik di dalam bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.

Lembaga itu juga mengingatkan bahwa impunitas negeri Israel akan menggerakkan lebih tinggi banyak kejahatan terhadap jurnalis dan juga keluarga mereka.

Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil di Daerah Gaza dan juga mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret di menyelidiki kejahatan pada Palestina — teristimewa pembunuhan jurnalis yang sudah pernah membayar nilai tertinggi demi mengungkap kebenaran.

Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, lalu diperingati setiap tanggal 3 Mei.

Sumber: Anadolu

Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza

Related Articles

Back to top button