Jaksa Agung Ungkit Brimob pada Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung berbagai dicecar mengenai kegagalan di pengusutan perkara PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dimaksud dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu serta sudah ada diselesaikan di tempat tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Akhir Pekan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dimaksud dijalankan oleh Kejaksaan Agung pada perkara Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih tinggi dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung semata-mata bertindak sensasional meninjau hukuman yang dimaksud diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para terperiksa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang tersebut diperdebatkan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab kesulitan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu persoalan pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan tindakan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga mampu jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di area pada menyidik perkara tindakan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, oleh sebab itu itu tunduk pada perbuatan pidana pertambangan. Setelah perbuatan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, tidak tindakan hukum korupsi dulu. Ini adalah yang tersebut menyebabkan terjadinya yang mana konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.






