Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menetapkan 9 dituduh baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang digunakan masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah terjadi dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, sudah ada dijalankan pencegahan (pencekalan) supaya tidak ada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang menghimpun informasi masalah keberadaan yang tersebut bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang digunakan bersangkutan seperti apa, apakah oleh sebab itu sakit misalnya atau memang benar tak dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami dan juga update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang tersebut sudah ditetapkan dituduh pada Mulai Pekan (20/1/2025), 7 di dalam antaranya sudah diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga juga dengan segera dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari kedepan di tempat Rutan Salemba Unit Kejagung, DKI Jakarta Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang digunakan bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu dijalankan penangkapan yang tersebut dijalankan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terperiksa yang dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






