Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menyebabkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di dalam pada forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja sama-sama otoritas dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan langkah terhadap RUU TNI pada ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan pada RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di tempat DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS juga PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohon pandangan seluruh kontestan rapat terhadap RUU TNI dapat disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa orang hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu serta menanggulangi ancaman siber juga membantu kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri.
Sedianya, otoritas sempat mengusulkan agar TNI bisa jadi berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak di rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian kemudian lembaga yang tersebut mampu dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang bisa jadi dijabat prajurit bergerak TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Defense Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan kemudian Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Ketenteraman Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






