Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum perihal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, hambatan tindakan pidana korupsi (tipikor) tak dapat diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang tersebut digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukanlah salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah ada dilakukan, terbiasa meskipun salah. Hal ini belum pernah diadakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud pada waktu ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menyebabkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah ada banyak terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang mana ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu identik aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa jadi diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang tersebut baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan untuk koruptor) akibat Undang-undang Kejaksaan yang mana baru memberi ruang untuk Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk perkara seperti itu,” kata Supratman pada keterangan tertulis, Hari Senin (23/12/2024).






