71.424 Anggota Melewati Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) juga Tenaga Non ASN yang digunakan terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 partisipan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang tersebut lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang dimaksud dinyatakan tak lolos. Info kelulusan bisa jadi diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak juga bukan dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang digunakan dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah lama memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang tersebut berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai juga surat langkah hasil konversi nilai Skala Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang tersebut berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mana pada bagian nama, tempat lahir, lalu tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah lama ditandatangani sendiri oleh kontestan dan juga dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang tersebut telah terjadi ditandatangani sendiri oleh kontestan serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Seimbang Jasmani serta Rohani dari Dokter yang tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Aspek Kesehatan eksekutif (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesejahteraan pada Kementerian Agama) yang dimaksud dibuat serta ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;





