MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang tersebut diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti lalu Fahmi Bachmid. MK menolak pendapatan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen kemudian tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada banyak PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang tersebut pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima penghasilan kemudian tunjangan yang dimaksud bersumber dari APBN hanya sekali untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya upah dosen yang dimaksud diangkat oleh pemerintah dialokasikan di APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan pengurus PTS yang bersangkutan, maka pendapatan kemudian tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan dilaksanakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS dan juga tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang mana menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang mana dinilai tak miliki kejelasan, MK mengawasi bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tidaklah hanya saja untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) juga ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemanfaatan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.






