Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, pada konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang tersebut menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tak sanggup dimaknai cuma untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah mengundang umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang dimaksud berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu mengundang untuk jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang mana pertama menghadirkan orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk menghadirkan umat muslim yang digunakan berada di tempat jalan yang dimaksud salah untuk kembali ke jalan yang dimaksud benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilaksanakan secara beretika, mengingat publik Indonesia sudah ada meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di dalam Ibukota Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang digunakan menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang digunakan hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya bukan mendakwahkan agamanya untuk orang-orang yang digunakan telah memeluk agama lain, khususnya di konteks diskusi keagamaan yang terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang tersebut baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang tersebut wajar apabila ada orang yang tersebut ingin memeluk Islam akibat meninjau perilaku umat muslim yang mana santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, kemudian menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tidak ada boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang mana sudah ada beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini lantaran konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang digunakan majemuk. Bagi masing-masing diri individu muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang mana rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan jadwal intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang dimaksud terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan kemudian bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama dan juga berserikat yang tersebut dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI juga Pancasila itu demi kemaslahatan dengan juga demi kedamaian Indonesia, pada saat ini serta yang tersebut akan datang. Kita tiada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tiada mengamalkan ajaran Islam, oleh sebab itu secara formal, substansial kemudian esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan di dalam negara Indonesia, bahkan bagaimanapun juga negara kita bukanlah negara Islam,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang tersebut mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme telah tidaklah laku lagi. Namun masih saja, prospek ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, lantaran masih ada kalangan penduduk yang dimaksud mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok warga yang tersebut seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang mana tinggi, namun tak disertai dengan pengetahuan agama yang mana komprehensif. Karena itu, penduduk perlu berhati-hati di mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang mana banyak disampaikan di ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang tersebut sudah pernah memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, di berdakwah telah inklusif lalu berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk mengurangi beredarnya dai-dai yang dimaksud mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu bukan sanggup dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang mana dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai memiliki paham yang komprehensif terhadap Islam. Islam tak boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka jikalau Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika lalu NKRI sudah ada tak perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana belaka dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






