Nasional

Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di area Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terdakwa tindakan hukum pengelolaan keuangan lalu dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di persoalan hukum itu yakni turut mengeksplorasi kemudian memasarkan barang JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tidaklah sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.

“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan kemudian pencadangan kewajiban Perusahaan untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di area Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond dan juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan tiada disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.

“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo lalu Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang dimaksud antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.

Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi bidang usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari kegiatan bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset lalu liability minus sebesar Rp5,7 triliun.

Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo kemudian Syahmirwan memproduksi komoditas JS Saving Plan yang tersebut mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di area berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).

Rencana item itu, diketahui lalu disetujui Isa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, komoditas yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

Related Articles

Back to top button