Bisnis

Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur pada Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tidak ada hanya sekali mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, dan juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.

“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tidak ada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.

Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak serius terhadap penerbangan. Tidak cuma terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.

“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan ia tidaklah aman, dari sisi lingkungan, dari sisi perekonomian angkutan, serta seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.

Belum lagi kerugian yang tersebut harus diderita Pertamina. Tidak cuma sebagian besar avtur yang mana dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali dikarenakan terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, dikarenakan Pertamina adalah BUMN.

“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tidaklah terjadi lagi,” pungkas Juwari.

Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang dimaksud sangat berbahaya. Selain itu, tentu semata aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang dimaksud biadab,” kata Inas.

Karena itulah Inas berharap, pelaku bisa saja dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah hanya saja menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi dapat juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur pada Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri materi bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang mana menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

Related Articles

Back to top button