Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang mana mengatakan dirinya telah dilakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang digunakan dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di tempat persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang mana keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai tukar pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert di area persidangan lanjutan di dalam PN Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dimaksud dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tiada dapat memenuhi target lantaran petani lebih tinggi memilih mengikuti pelelangan gula di tempat pangsa dengan tarif yang mana lebih lanjut tinggi dibandingkan tarif pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tiada perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin tarif gula agar tidak ada jatuh di area bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah ada puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu merekan di tempat nilai yang dimaksud di area berhadapan dengan biaya yang mana dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa dalam masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka itu supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah mampu berjualan gula atau tebunya di dalam berhadapan dengan harga jual itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya bukan ada masalah. Jadi jelas tidak ada ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang tersebut menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula ketika lingkungan ekonomi sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru bukan mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di area akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula dalam pasar,” ujar Tom.






