Nasional

Kebijakan Anti-Islam Mulai Diterapkan, Negeri Paman Sam Tangkap Aktivis Muslim yang tersebut Dituding Berafiliasi dengan gerakan Hamas

WASHINGTON – Aparat keamanan Amerika Serikat (AS) menangkap manusia Aktivis Muslim Mahmoud Khalil, mantan peserta didik pascasarjana Universitas Columbia.

AS menuduh siswa Columbia yang ditahan mempunyai hubungan dengan Hamas.

Departemen Keselamatan Dalam Negeri Negeri Paman Sam telah dilakukan mengonfirmasi pemidanaan Khalil di sebuah posting di area X.

“Pada tanggal 9 Maret 2025, untuk mengupayakan perintah eksekutif Presiden Trump yang dimaksud melarang anti-Semitisme, dan juga berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri, Imigrasi kemudian Penegakan Bea Cukai Negeri Paman Sam menangkap Mahmoud Khalil, mantan peserta didik pascasarjana Universitas Columbia,” demikian diungkapkan Departemen Dalam Negeri AS, dilansir Al Jazeera.

“ICE serta Departemen Luar Negeri berikrar untuk menegakkan perintah eksekutif Presiden Trump juga melindungi keamanan nasional AS.”

Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia pada Amerika Serikat mengecam penangkapan Mahmoud Khalil.

“Menyingkirkan seseorang peserta didik dari rumah mereka, menantang status imigrasi mereka, serta menahan mereka hanya saja berdasarkan sudut pandang urusan politik akan membekukan kebebasan berbicara juga advokasi peserta didik di area seluruh kampus dalam seluruh negeri,” kata American Civil Liberties Union (ACLU) pada sebuah posting dalam X.

“Kebebasan berbicara kebijakan pemerintah tidak ada boleh menjadi dasar hukuman atau menyebabkan deportasi,” tambahnya.

Sementara itu, cabang ACLU di dalam New York mengumumkan penangkapan Khalil sebagai “serangan yang tersebut ditargetkan, pembalasan, serta ekstrem terhadap hak-hak Amandemen Pertama-nya”.

Pusat Hak Konstitusional (CCR) juga menyatakan bahwa dia “sangat” menentang penahanannya juga memberi peringatan bahwa “situasinya mungkin saja bukanlah yang terakhir”.

“Mahmoud memiliki pasukan pengacara yang dimaksud berpengalaman serta berdedikasi yang mana bekerja sepanjang waktu untuk menentang setiap upaya untuk mendeportasinya hanya saja oleh sebab itu advokasi hak asasi manusianya berhadapan dengan nama warga Palestina,” tambah kelompok tersebut.

CCR menyatakan, mencabut manusia peserta didik dari rumah mereka, menentang status imigrasi mereka, lalu menahan dia cuma berdasarkan sudut pandang kebijakan pemerintah akan membekukan kebebasan berbicara juga advokasi peserta didik di area seluruh kampus pada seluruh negeri. “Ujaran kebijakan pemerintah tak boleh menjadi dasar hukuman atau menyebabkan deportasi,” katanya.

Related Articles

Back to top button