Nasional

2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan juga DM di tindakan hukum judi online (judol) yang digunakan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt serta account yang dimaksud berisikan uang Rp2,8 miliar.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan pada pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).

Kini para terperiksa diamankan dalam Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif agar nantinya polisi dapat membuka secara terang terhadap perkara tersebut.

Wira menegaskan pihaknya akan datang mengusut tuntas siapa semata orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang mana sedang diadakan bisa saja berjalan dengan lancar.

“Kemudian di tempat sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan perbuatan pidana pencucian uang, oleh sebab itu terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.

Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dijalankan pemblokiran.

“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang dimaksud menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.

Sedangkan, dituduh DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button