Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah terjadi dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi ucapan dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pendapat secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tiada hanya saja mengakibatkan sengketa pemilu, tetapi juga menyebabkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun Pemilihan Kepala Daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang mana mampu mengancam stabilitas sosial dan juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya sebab bisa jadi berdampak buruk dalam masyarakat, yang tersebut dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya dapat jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Hari Minggu (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mana mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang tersebut menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang tersebut kufur atau haram. Narasi semacam ini tidaklah belaka merusak citra demokrasi, tetapi juga dapat memecah belah publik yang dimaksud sudah ada terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






